Rabu 09 May 2018 04:20 WIB

Oknum PNS Kantor Syahbandar Bitung Terjaring OTT

Warga Bitung melaporkan oknum PNS tersebut sering melakukan pungutan liar.

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Personel Satuan Reskrim Polres Bitung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang seorang oknum pegawai negeri sipil yang bekerja di kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Bitung. Tersangka diketahui berinisial ES alias Er (43 tahun) , diamankan pada Senin (7/5).

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Selasa, mengatakan yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau pemerasan yang terjadi pada hari Senin 7 Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf b dan/atau huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa oknum tersebut sering melakukan pungutan liar.

"Pada saat dilakukan penangkapan, di meja kerjanya atau dalam laci meja dan pada tas miliknya ditemukan barang bukti berupa pecahan uang rupiah dan dolar," katanya.

Total jumlah keseluruhan uang rupiah, yaitu Rp102.830.000, sedangkan uang dolar berjumlah 720 dollar.

Di samping itu, polisi juga menemukan dokumen kapal sebagai kelengkapan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Barang bukti uang tersebut sesuai pengakuan tersangka adalah merupakan pemberian dari pengurus/agen perusahaan pelayaran sebagai ucapan terimakasih setelah diterbitkannya SPB," katanya.

Saat ini, oknum PNS tersebut bersama barang bukti berupa uang dan dokumen kapal dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement