REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan proses pengadaan sembilan unit Bus Transpatriot pada 2017 telah melalui prosedur yang benar. Hal tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah lebih dulu merespons proses pengadaan Transpatriot dengan melakukan pengecekan sejumlah dokumen serta fisik barang," kata Kepala Bidang Pengembangan Dinas Perhubungan Kota Bekasi M Solikhin di Bekasi, Selasa (8/5).
Menurut dia, pemeriksaan yang berlangsung pada akhir 2017 oleh BPK disampaikan bahwa bus yang dibeli dalam keadaan baik. Selain itu, mekanisme yang ditempuh dalam pembelian bus ini sudah benar melalui e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat perihal prosedur pengadaan bus yang dibeli Pemkot Bekasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 senilai Rp11 miliar. "BPK sudah memeriksa dokumen pembelian bahkan mengecek armada secara langsung di Stadion Patriot Candrabhaga," katanya.
Sembilan unit bus 3/4 buatan PT New Armada itu sampai sekarang terparkir di Stadion Patriot Candrabhaga. "Busnya sampai sekarang memang belum dioperasionalkan. Pemicunya, pemerintah sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi guna menjadikan Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) sebagai pengelola bus," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan fisik bus yang meliputi suku cadang untuk memastikan barang tersebut sesuai dengan ketentuan lelang dipastikan tidak ada permalasahan. "Dokumen pengadaannya juga tidak ada masalah. Semua dalam kondisi baik," ujarnya.
Solikhin memastikan, bus itu sudah bisa 'mengaspal' pada 2018 pascarampungnya payung hukum operasional berupa Peraturan Wali Kota Bekasi dalam waktu dekat. "Tahun ini, kami operasionalkan armadanya, tinggal menunggu persetujuan Penjabat Wali Kota Bekasi," katanya.