Selasa 08 May 2018 04:15 WIB

Pesan Yusril untuk Warga HTI Setelah Gugatan Ditolak

PTUN memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi HTI.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nidia Zuraya
Massa   HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Massa HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengaku tak kaget dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Ia masih berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) akan berani untuk lebih adil dan objektif.

"Saya tidak kaget dengan putusan hakim yang menolak gugatan HTI. Memang berat mengadili perkara yang menyangkut marwah pemerintah di mata rakyatnya," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/5).

Walau kalah di pengadilan tingkat pertama, Yusril masih berharap PTTUN atau MA akan berani mengambil putusan yang lebih adil dan lebih objektif. Ia pun mengingatkan kelompok masyarakat yang tidak suka kepada HTI agar jangan terlalu gembira dahulu dengan putusan PTUN DKI Jakarta.

Demikian juga dengan warga HTI, ia berpesan untuk jangan bersedih dan putus asa. "Perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku. Kita harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran," katanya.

Yusril tidak hadir pada sidang putusan perkara HTI yang dibacakan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5). Pengacara HTI yang hadir adalah Gugum Ridho Putra mewakili Kantor Advokat Ihza&Ihza Law Firm yang dikomandani oleh mantan menteri kehakiman dan HAM (menkumham) itu.

Majelis hakim PTUN pada Senin (7/5) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi HTI atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dengan demikian, surat keputusan Menkumham No AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 450.000," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement