Selasa 08 May 2018 00:53 WIB

Proses Hukum HTI Vs Menkumham akan Terus Berlanjut

PTUN memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi HTI.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nidia Zuraya
Massa   HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Massa HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan menempuh jalur hukum selama jalur tersebut masih tersedia. Karena itu, mereka tak tahu kapan proses hukum yang berkaitan dengan pembubaran organisasi mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut selesai.

"Ya, upaya hukum yang tersedia tentu ada banding. Itu pun masih ada lagi upaya kasasi. Setelah kasasi juga masih ada ke PK (peninjauan kembali)," tutur kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra setelah persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Karena itu, dia menjelaskan, pihaknya tak tahu akan sampai kapan proses hukum yang mereka jalani akan selesai. Selama mesih ada jalur hukum yang tersedia, mereka akan memperjuangkannya.

Menurut Gugum, sejak awal pihaknya sudah mengatakan, PTUN bukan forum untuk menilai hal-hal yang bersifat materiel. Kewenangan PTUN, kata dia, hanya menilai formalitas dari segi kewenangan.

"Tetapi dengan dihilangkannya kewenangan pengadilan dan kemudian tadi mejelis kan banyak menilai hal-hal materiel, sebenarnya hal-hal materiel itu dinilai di dalam pengadilan negeri, yang di dalam UU 17/2017 yang lalu. UU yang sudah dihilangkan oleh perppu," ujarnya.

Majelis hakim PTUN pada Senin (7/5) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi HTI atas keputusan Menkumham. Dengan demikian, surat keputusan Menkumham No AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 450.000," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement