Selasa 08 May 2018 00:10 WIB

KPK: Empat Perwira TNI tak Penuhi Panggilan

Empat perwira TNI ini dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat perwira TNI Angkatan Udara tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi terhadap empat perwira TNI AU di kantor POM TNI Cilangkap. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk kebutuhan pembuktian. Namun, empat saksi tidak hadir dan belum ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/5).

Febri pun menyatakan bahwa KPK masih merencanakan agenda pemeriksaan saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, dalam proses penyidikan KPK terus melakukan koordinasi dengan POM TNI untuk penanganan perkara.

Saat ini, kata Febri, dibahas perkembangan penyelesaian audit keuangan negara yang belum diterima baik oleh penyidik KPK ataupun POM TNI dari BPK. "Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan dilibatkan sebagai ahli terkait dengan proses pengadaan," tuturnya.

Pihaknya juga berharap komitmen bersama antara KPK dan Panglima TNI serta jajaran tetap kuat untuk pemberantasan korupsi, termasuk penyelesaian kasus tersebut. "Mengingat penyidikan sudah dilakukan sejak 2017, penanganan perkara lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer ini memang membutuhkan komitmen yang sama-sama kuat, baik KPK, Panglima TNI, dan BPK," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh di gedung KPK, Jakarta pada 3 Januari 2018 lalu. Namun, saat itu Agus tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK.

"Segala sesuatu kan ini sudah tugas dan tanggung jawab KPK. Jadi, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana," ucap Agus.

Saat dikonfirmasi, apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101, Agus juga enggan memberikan komentar secara spesifik. "Jangan bicara sama saya. Yang mengatakan dugaan korupsi atau apa adanya di institusinya. Ada institusinya," kata dia.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari unsur swasta.

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement