Senin 07 May 2018 22:27 WIB

Terduga Penganiaya Anggota TNI Menyerahkan Diri

Penganiaya anggota TNI diketahui sebanyak 12 orang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Paguyuban Anti Gangguan Regional (Pagar) yang diduga menganiaya prajurit TNI AD di Kabupaten Garut, Jawa Barat telah menyerahkan diri ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Garut. Penyerahan diri itu dalam rangka menyampaikan keterangan soal kasus tersebut.

 

 

"Sudah, jadi mereka sudah mengamankan diri ke sini," kata Kepala Seksie Penerangan Komando Resor Militer (Korem) 062 Tarumanagara, Mayor Mohammad Syafei pada wartawan, Senin (7/5).

 

Ia menyampaikan, Denpom dan Polres Resor Garut sudah mengusut kasus penganiayaan prajurit Korem 062 Garut Kopral Dua Raden Gunawan yang terjadi di tempat parkir Indomart jalan Otto Iskandardinata, Garut pada Ahad (6/5) malam.

 

Sebelum aparat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, tak diduga justru pengurus dan anggota Ormas Pagar yang mengetahui kejadian itu malah menyerahkan diri ke Denpom Garut."Jadi ada lima orang yang merapat ke sini, ada sebagai pengurus ada sebagai saksi," ujarnya.

 

Ia menyebut jumlah pelaku penganiayaan sebanyak 12 orang. Para pelaku akan menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sisanya akan menyerahkan diri, sudah mau merapat ke sini," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement