Senin 07 May 2018 17:24 WIB

Dugaan Penipuan, Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Polisi

Prasetyo diduga meminta Zaini membayar sebanyak Rp 3,2 milliar secara tunai

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Adapun pelapor adalah mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi Riau, Zaini Ismail.

Pengacara Zaini, William Albert Zai mengungkapkan kasusnya telah dilaporkan dari 30 April 2018 lalu. "Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," ujar William saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5).

Adapun motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo, adalah dengan cara mengiming-imingi Zaini, agar bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Prasetyo diduga meminta Zaini membayar sebanyak Rp 3,2 milliar secara tunai, dilakukan secara bertahap.

"Menurut keterangan klien kami seperti itu," papar William.

Ia mengatakan, kliennya sebenarnya sudah melakukan somasi agar kasus bisa selesai di luar hukum. Namun, surat somasi yang diajukannya tidak digubris, hingga akhirnya Zaini membuat laporan ke Polda.

Saat membuat laporan, Zaini mengaku sudah memberikan surat somasi dan keterangan saksi-saksi. "Iya sudah dua kali kami somasi. Barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi," ujar William.

Laporan Zaini tertanggal 30 April 2018 lalu, dan laporan diterima dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum. Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement