Selasa 08 May 2018 13:11 WIB

Ini Strategi KPU Agar Santri Salurkan Hak Pilihnya

Santri diharapkan aktif menggunakan hak pilih di Pilub Jatim 2018.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengungkapkan pihaknya sudah memfasilitasi agar para santri bisa menyalurkan hak pilihnya pada gelaran Pilgub Jatim 2018. Skema yang dimaksud Anam agar para santri menggunakan hak pilihnya adalah dengan mengurus pindah pilih.

"Kami memfasilitasi dengan pindah pilih. Silahkan kalau kemudian para santri menggunakan hak pilihnya di pondok pesantren melakukan proses pindah pilih," ujar Anam di Kantor KPU Jatim, Jalan Trenggilis Nomor 1, Surabaya, Senin (7/5).

Anam menambahkan, untuk menjalani proses pindah pilih tersebut, para santri tidak harus pulang dulu ke alamat aslinya. Para santri hanya harus mengurus ke kantor KPU yang dekat dengan pesantren tempat mereka mondok. Kemudian, proses pengurusan harus dilakukan maksimal empat hari sebelum masa pencoblosan.

"Tidak harus ke PPS asal dan PPS tujuan, tapi hanya ngurus di kantor KPU setempat. Contih santri asal Surabaya jadi santri di Ponorogo, ya bisa ngurus di KPU Ponorogo suratnya. Hanya kita batasi sampai 23 Juni 2018 karena kami butuh mendistribusikan pemilih pindah pilih," ujar Anam.

Anam kemudian mengatakan, para pemilih yang melakukan pindah pilih bisa menyalurkan hak suaranya jika sudah memenuhi tiga syarat. Pertama, sudah terdaftar di DPT. Kedua, pemilih pindahan harus sudah terdaftar di DPT tempat memilih, saat hari H pencoblosan. Ketiga, pemilih tambahan yang belum tercatat di DPT bisa menggunakan KTP, tapi harus di alamat TPS sesuai domisili KTP-nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement