Senin 07 May 2018 16:12 WIB

Menhub: Operasional Pelabuhan Semasa Mudik tak Berubah

Pengusaha ekspor-impor khawatir penambahan cuti lebaran ganggu operasional logistik

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
Menteri Perhubungan - Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Perhubungan - Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah memastikan tidak merevisi penambahan cuti Lebaran yang sebelumnya sudah ditandatangani pada Surat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri pada 18 April 2018. Dengan kepastian tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan hal itu tidak akan berdampak pada operasional pelabuhan untuk kebutuhan logistik.

Sebelumnya para pengusaha khususnya ekspor impor mengeluhkan dengan adanya penambahan cuti Lebaran maka akan berdampak pada pengiriman barang. Dengan adanya cuti tersebut, mereka mengkhawatirkan operasional logistik mengalami penundaan.

Saat ini, Budi menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi meski cuti lebaran tetap ditambah. (Pelabuhan) buka. Sama saja seperti biasa tidak ada pengecualian," kata Budi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Senin (7/5).

Budi menegaskan semua pelayanan di pelabuhan akan dibuka seperti biasanya meski cuti Lebaran ditambah. Menurut Budi, kepastian operasional pelabuhan tersebut juga sudah didukung oleh asosiasi pengusaha setelah melakukan pembahasan sebelumnya.

Untuk itu, Budi memastikan seharusnya tidak ada protes lagi dari pihak swasta atau pengusaha mengenai penambahan cuti Lebaran. Budi juga menjanjikan akan menjelaskan debih detil mengenai operasional pelabuhan saat masa mudik.

"Bahkan nanti Rabu (9/5) atau Kamis (10/5) kita akan jelaskan mekanismenya. Pada intinya tidak ada bedanya dengan mekanisme yang sekarang. Semua petugas masuk karena saya juga masuk," jelas Budi.

Menteri PMK Puan Maharani menegaskan setelah serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah tetap menambah masa cuti Hari Raya Idul Adha 1439 H. Sesuai SKB 3 Menteri yang ditandatangani April 2018, pemerintah menambah cuti bersama pada 11-12 Juni 2018 dan 20 juni 2018 sehingga total masa cuti Lebaran menjadi 10 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement