Senin 07 May 2018 13:50 WIB

KPK Sita 20 Mobil Bupati Mojokerto Terkait Gratifikasi

Mustofa Kamal Pasa telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4).
Foto: Antara/Nando
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dalam kasus itu, Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018 tim telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/5).

Mobil yang disita itu antara lain Nissan Xtrail 2004 abu-abu metalik, Nissan Navara, Nissan March tiga unit, Toyota Fortuner 2013 putih, Toyota Camry 2003 hitam, Toyota Yaris 2015, putih, Toyota Kijang Innova abu-abu, Mitsubishi Pajero dua unit, dan Mitsubishi Grandis 2006 hitam. Selanjutnya, Suzuki Swift dua unit, Suzuki A1J3 2014 merah, Suzuki Katana 1993 putih, Honda Jazz 2008 putih, KIA New Picanto Tahun 2010 merah, KIA New Rio 2012 putih, dan Daihatsu Taft 1997 abu-abu.

"Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, KPK pada Senin (7/5) dijadwalkan memeriksa 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi di Polres Mojokerto. "Pada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan," ucap Febri.

Sebelumnya pada Jumat (4/5), penyidik juga telah memeriksa 18 saksi dari unsur pegawai di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dinas Pekerjaan Umum, dan pihak swasta. Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp 2,7 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement