Senin 07 May 2018 10:24 WIB

Libur Lebaran Tetap 10 Hari, Pemerintah Tetapkan 8 Keputusan

Pemerintah menambah cuti bersama Lebaran dengan pertimbangan berbagai aspek.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang sudah ditetapkan pada 18 April lalu. Pemerintah pun menetapkan delapan keputusan penyesuaian SKB Tiga Menteri tentang Lebaran dan Cuti Idul Fitri 2018/1439 Hijriyah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, dalam keputusan penyesuaian cuti bersama Idul Fitri melalui SKB Tiga Menteri, sudah ditetapkan cuti bersama sebanyak tujuh hari. Dengan demikian, total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Kemudian, pemerintah mendapatkan berbagai masukan terkait SKB Tiga Menteri tersebut. Masukan tersebut terkait dengan aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban. 

“Melalui serangkaian pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB Tiga Menteri terkait penambahan cuti bersama pada 11, 12, dan 20 juni 2018," ujarnya saat konferensi pers SKB Idul Fitri 2018, di Jakarta, Senin (7/5).

Puan menyebutkan delapan poin terkait SKB, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemerintah akan memastikan bahwa pelayanan yang mencakup masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa. Rumah sakit (RS), listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.
  2. Setiap kementerian akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. PNS yang tetap bekerja melayani masyarakat pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
  4. Transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan layanan perbankan akan diatur Bank Indonesia.
  5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif. Sehingga, pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan pekerja dan buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan.
  6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti Idul Fitri.
  7. Untuk bisa kemudian melengkapi dan menyelesaikan semua masalah tsb, keempat menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait di bawahnya untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.
  8. Setiap kementerian/lembaga akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi atau surat edaran.

Pegawai swasta juga tidak wajib mengambil penambahan cuti bersama pada 11, 12, dan 20 juni 2018. Namun, pegawai swasta yang ingin mengambil cuti Lebaran tahun ini memotong masa cuti tahunan. 

"Dengan penjelasan ini, pelaksanaan cuti Idul Fitri 1439 Hijriyah dapat berjalan dengan baik. Masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik dan dunia usaha bisa berjalan atau tetap kondusif," kata Puan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement