Ahad 06 May 2018 01:46 WIB

Ini Maklumat untuk Aksi #2019GantiPresiden di Monas

Aksi yang akan dilakukan di Monas merupakan aksi damai.

Rep: Muhyiddin/ Red: Endro Yuwanto
Relawan #2019GantiPresiden Mustofa Nahrawardaya menyampaikan pendapatnya dalam diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (5/5).
Foto: Republika/Prayogi
Relawan #2019GantiPresiden Mustofa Nahrawardaya menyampaikan pendapatnya dalam diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Nasional #2019GantiPresiden rencananya akan melakukan aksi dan deklarasi di kawasan Monas, tepatnya di Seputaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Ahad (6/5) ini. Maklumat pun disampaikan untuk kelancaran kegiatan tersebut.

Tim Hukum dan Advokasi Relawan Ganti Presiden 2019 Ansufri Idrus Sambo mengatakan, #2019GantiPresiden merupakan aksi dan gerakan yang konstitusional dan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Karena itu, aksi yang akan dilakukan merupakan aksi damai, sebagai wujud dari kecintaan terhadap agama, bangsa dan negara, serta peduli akan keutuhan bangsa dan negara.

"Maka kami, tim hukum dan advokasi relawan #2019GantiPresiden menyampaikan maklumat sebagai berikut," ujar Sambo kepada Republika.co.id dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (6/5).

Setidaknya ada 10 poin yang disampaikan dalam maklumat tersebut. Pertama, dalam menyampaikan aspirasi hendaknya massa aksi tetap berpegang pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, penyampaian aksi harus dilakukan dengan cara yang tertib, santun, dan mengikuti komando dari koordinator lapangan dan koordinator aksi.

Ketiga, para relawan dan peserta aksi diwajibkan menggunakan atribut #2019GantiPresiden. Keempat, para peserta aksi diimbau untuk tidak melakukan konvoi di lokasi car free day (CFD) dan di jalanan, kecuali untuk kepentingan menuju lokasi aksi.

Kelima, para relawan dan peserta aksi harus menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak mengganggu, merusak taman, dan tanaman di lokasi tempat pelaksanaan aksi. Keenam, para relawan dan peserta aksi dilarang melakukan tindakan menghasut, menghina, dan memprovokasi pada pelaksanaan aksi dimaksud, baik terhadap sesama peserta aksi maupun pihak-pihak lain di luar aksi.

Ketujuh, para relawan dan peserta aksi tidak mudah terprovokasi dan menjauhkan diri dari pihak-pihak yang akan mengacaukan pelaksanaan aksi dimaksud. Kedelapan, para relawan dan peserta aksi diharapkan dapat proaktif mendokumentasikan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan aksi, terutama hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengacaukan pelaksanaan aksi dimaksud dan pihak-pihak yang melakukan provokasi serta kerusuhan.

Kesembilan, tim keamanan pada pelaksanaan aksi diharapkan bekerja ekstra keras untuk meredam potensi-potensi kerusuhan dan melokalisasi serta memisahkan para relawan dan peserta aksi dari lokasi kerusuhan. Kesepuluh, pihak keamanan dari kepolisian diharapkan dapat bekerja dengan serius dan profesional untuk mengamankan aksi damai yang dilakukan oleh warga negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement