Sabtu 05 May 2018 22:12 WIB

Pejabat Kementerian Keuangan Terlibat Suap APBNP 2018

KPK menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tidak hanya anggota DPR yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran APBN-P 2018. Seorang pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui juga ikut terlibat.

 

"Kita mengamatinya cukup lama. Ada pejabat di Kemenkeu juga yang terlibat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan anggota DPR Komisi XI, Sabtu (5/5).

 

Baca juga,  Seorang Anggota DPR Terjaring OTT KPK.

 

Pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat tersebut diketahui bernama Yaya Purnomo. Yaya merupakan pejabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang. Selain Yaya ada nama  anggota Komisi XI DPR Amin Santono, swasta/perantara Eka Kamaluddin serta dari pihak swasta yang juga kontraktor Ahmad Ghiast.

Selain itu ada swasta DC, EP, serta sopir N, C, M. Amin, Eka, Yaya dan Ahmad ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Dari hasil penangkapan tersebut KPK berhasil memperoleh barang bukti uang tunai 400 juta dan bukti transfer sebesar 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement