REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pembina Majelis Syuro DPP Front Pembela Islam (FPI) Habib Muchsin Alatas mengatakan penghentian kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab seharusnya sudah dihentikan sejak lama. Sebab, tidak ada tindak pidana dalam video yang dilaporkan oleh Sukmati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.
“Baik ditinjau dari segi akademis maupun dari segi hukum,” ujar Muchsin saat dihubungi Republika, Sabtu (5/5).
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Rizieq Shihab
Dia mengatakan kepolisian seharusnya melakukan pengkajian setelah laporan Sukmawati itu diterima. Kajian tersebut terkait apakah ada delik yang dilakukan Habib Rizieq.
“Mustinya polisi itu ketika menerima itu dikaji dan dibedah, secara akademis, penuh dengan perasaan, akal sehat, dan adil,” kata dia.
Baca Juga: Ini Alasan Detail Kasus Rizieq Dihentikan Versi Polisi
Karena itu, dia pun berpendapat, lamanya penanganan dan penghentian kasus Rizieq terkait dengan pesanan politik. Dia menilai, ada framing buruk yang dilakukan untuk menjatuhkan citra Habib Rizieq.
“Karena itu terkait politik, itu kan pesanan dari atas. Jadi dipaksakan untuk bikin framing citra buruk dari Habib Rizieq jadi dipaksakan seperti itu. Itu karena politik itu,” kata.
Baca Juga: Polri Pastikan tak ada Kesepakatan Apa Pun Soal Kasus Rizieq
Muchsin juga meminta aparatur penegak hukum seperti kepolisian, KPK, dan lembaga peradilan tidak digunakan untuk kepentingan politik. “Karena ini sudah tidak sehat. Oleh karena itu, maka kalau mau Indonesia ini atau NKRI ini mau bagus, ya harus ga boleh seperti itu. Kembali kepada UUD 1945 dan juga Pancasila yang benar,” ujarnya.
Dia juga berharap kasus-kasus Rizieq yang lain juga turut dihentikan. Sebab menurutnya, kasus-kasus itu juga dipaksakan karena terkait politik. “Tidak usahlah mengada-ada, kasus porno segala macam itu tidak ada,” tegasnya.
Baca Juga: Novel: Rizieq tidak akan Pulang Sebelum Semua Kasus Dihentikan