REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II di Hotel Peninsula, 4 - 6 Mei 2018 mendatang. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, salah satu yang dibahas dalam Mukernas tersebut yaitu rencana PBB untuk menguji kembali Pasal 222 Undang - Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadi saya sudah katakan PBB akan menguji kembali pasal 222 dari UU pemilu khusus pemilihan presiden supaya sudahlah jangan pakai 20 persen, 20 persen lah. Kita kembali ke UUD 45 saja, semua partai peserta pemilu boleh mengajukan presiden," ujar Yusril usai membuka Mukernas PBB di Jakarta, Jumat (4/5).
Untuk diketahui, Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan tentang ambang batas syarat mencalonkan presiden sebesar 20 persen kursi di DPR, atau 25 persen suara nasional.
Potensi adanya kemungkinan calon tunggal pada Pemilu 2019 menjadi alasan Yusril dan PBB mengajukan kembali uji materi ke MK. Yusril yakin bahwa kini uji materinya dikabulkan MK.
"Setelah diterapkan ternyata tidak mudah, jadi skenarionya ini bisa jadi calon tunggal kalau begini kalaupun undang-undang memfasilitasi itu," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut mengatakan adanya tambahan pasal lain untuk diuji maka masih terbuka kemungkinan untuk MK mengabulkan permohonan.Yusril mengatakan, sebelumnya PBB juga pernah mengajukan uji materi tersebut hanya saja belum pernah diperiksa oleh MK dan ditolak begitu saja. Hal itu dikarenakan sebelumnya sudah diputuskan bahwa permohonan Partai Idaman tidak dikabulkan oleh MK.
DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang - Undang Nonor 7 Tahun 2017 pada Jumat, 21Juni 2017. Di dalam pasal 22 dijelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari suara di DPR dan 25 persen dari suara nasional pada pemilu 2014. Sejumlah partai juga mengundurkan diri dalam pengambilan keputusan tersebut, diantaranya Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.