REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Rizieq Sihab di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait tuduhan penghinaan Pancasila telah dihentikan atau mendapat SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Penghentian kasus Rizieq ini dikarenakan polisi memandang laporan tersebut tidak cukup bukti untuk mengandung unsur pidana.
Politisi PDI Perjuangan Erwin Moeslimin Singajuru menilai penghentian kasus Rizieq Sihab itu kewenangan polisi. Tidak ada urusan dari pihak luar. Namun ia menilai jelang tahun politik, ada baiknya dua kekuatan politik jangan terlalu konfrontatif.
"Dengan lawan politik tidak perlu dihadapi dengan konfrontatif, termasuk oleh orang-orang yang berada di sekeliling Jokowi juga," kata Erwin kepada wartawan, Jumat (4/5).
Sikap yang tidak perlu konfrontatif ini, ia sarankan demi menjaga situasi politik tidak semakin memanas. Selain itu sikap yang terlalu konfrontatif ini diyakini dia, justru memunculkan situasi publik yang antipati. "Jadi politiknya, seharusnya dirangkulah," ujarnya.
Sebelumnya Polda Jabar mengakui, kasus penghinaan Pancasila oleh Rizieq Sihab telah dikeluarkan SP3 sejak Ferbruari 2018 lalu. Dengan di SP3-nya kasus Rizieq Shihab ini secara mekanisme semua dihentikan. Walaupun untuk kasus Rizieq yang lain, SP3 tidak berlaku seperti kasus chat mesum yang tetap berjalan, di kepolisian.