REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan aparatur negara sipil (ANS) boleh menggunakan hak pilihnya. Hanya saja, ANS dilarang untuk berkampanye dan menggunakan atribut kampanye.
"Kalau hadir (kampanye) boleh, yang tidak boleh adalah berkampanye," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (4/5).
Seseorang jelas Arief, tentu saja harus mendapatkan informasi orang yang akan dipilihnya. Oleh karena itu terang dia, untuk mengetahui seputar visi misi dan program maka seorang ASN dapat mengikuti kampanye.
"Salah satu cara mengetahui siapa yang mau dipilih itu melalui kampanye, karena pada saat kampanye dipaparkan visi misi dan program. (Jadi) Kalau hadir boleh," jelasnya.
Namun tegas Arief, seorang ASN hanya dibolehkan untuk hadir tapi tidak menggunakan atribut kampanye. Seperti baju, topi, pin dan atribut lainnya yang berbau kampanye.
"Dia menjadi masyarakat biasa yang hadir tapi bukan berkampanye ya, kalau berkampanye jelas enggak boleh," ungkap Arief.