Jumat 04 May 2018 22:13 WIB

Menpan: Bus Dinas yang Bisa Dipakai Mudik PNS, Bukan Mobil

Asman akan mengkaji lagi Peraturan Menpan tahun 2005 soal kendaraan dinas

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyampaikan, kementeriannya saat ini tengah mengkaji perizinan menggunakan kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur lebaran 2018. Kendaraan dinas yang dimaksud yakni berupa kendaraan bus dari masing-masing instansi, dan bukan mobil dinas.

Asman mengatakan, pada peraturan Menpan tahun 2005, PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas. Namun, aturan tersebut dinilainya sudah tak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

"Nanti kita coba kategorikan, misalnya, kalau pegawai rendah misanya yang di bawah yang golongan paling bawah, mau pulang pakai motor, di kantor ada bis misalnya, apakah tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya," jelas Asman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/5).

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan bus selama cuti lebaran ini dibutuhkan oleh pegawainya yang bergolongan rendah dan ingin pulang kampung bersama keluarga namun tak mendapatkan tiket. Selain itu, dengan adanya kendaraan bus ini diharapkan akan mengurangi penggunaan kendaraan motor selama mudik lebaran.

"Apakah bis operasional itu bisa dipakai atau tidak, boleh atau tidak. Mudah-mudahan nanti dari segi aturan tidak ada yang dilanggar, nanti saya bolehkan. Tapi khusus untuk bus operasional saja," ujarnya.

Asman menegaskan, pemerintah tak akan menanggung beban ongkos yang dibutuhkan untuk mudik. Biaya penggunaan kendaraan bus tersebut ditanggung oleh masing-masing PNS. Namun, ia belum dapat memutuskan kapan aturan ini dapat diberlakukan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement