Jumat 04 May 2018 16:54 WIB

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pengoplosan Elpiji di Medan

Polisi telah mengamankan pemilik usaha ilegal itu dan sejumlah barang bukti.

Rep: Issha Harruma / Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti gas 3 kilogram oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Barang bukti gas 3 kilogram oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menggerebek rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan elpiji bersubsidi di Medan Tembung, Medan. Pemilik usaha ilegal itu kini telah diamankan di Mapolda Sumut.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan mengatakan, rumah yang digerebek, Rabu (2/5) siang itu merupakan milik Benget Silalahi. Rumah tersebut beralamat di Jl Willem Iskandar, Sidorejo, Medan Tembung. "Saat digerebek, ditemukan adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas ukuran tiga kilogram bersubsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kg," kata Toga, Jumat (4/5).

Toga menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, Benget mempekerjakan dua karyawan yang bertugas memindahkan gas elpiji. Keduanya bernama Marlin Pangaribuan dan M Tahir Pasaribu alias Ucok yang juga telah dimintai keterangan. Pemindahan gas itu mereka lakukan dengan menggunakan sejumlah alat.

Empat tabung elpiji ukuran tiga kg yang mereka beli seharga Rp 17 ribu per tabung dipindahkan isinya ke dalam satu tabung berisi 12 kg dan kembali disegel. Tabung 12 kg yang seolah baru itu pun kemudian dijual seharga Rp 105 ribu hingga Rp 110 ribu per tabung.

Saat ini, polisi telah mengamankan pemilik usaha ilegal itu dan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, 19 tabung gas elpiji 12 kg hasil pemindahan dari tabung 3 kg, 76 tabung elpiji 3 kg kosong yang sudah dipindahkan, 36 tabung elpiji 12 kg dalam keadaan kosong, 98 tabung elpiji 3 kg dalam keadaan berisi, dan alat untuk memindahkan gas.

"Rencananya, penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut akan memeriksa ahli dari PT Pertamina, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumut," ujar Toga. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement