Jumat 04 May 2018 16:53 WIB

KPU Jatim akan Dirikan 43 TPS di Lapas

Jumlah TPS se-Jawa Timur totalnya 67.644 TPS

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Warga binaan Lembaga Permasyarakatan menggunakan hak pilihnya / Ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga binaan Lembaga Permasyarakatan menggunakan hak pilihnya / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur akan mendirikan 43 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah lembaga permasyarakatan di wilayah setempat saat hari H pencoblosan pada Pilkada serentak 2018. Kepastian tersebut diketahui setelah KPU Jatim menetapkan daftar pemilih tetap pada Pilgub Jatim 2018 yang tercatat sebanyak 30.155.719.

"Untuk Lapas sudah kita fasilitasi, jadi ada 43 TPS lapas yang tersebar di seluruh Jawa Timur. Ini juga kita nantinya akan lakukan pendataan jumlah pemilih dan kita fasilitasi dengan 43 TPS yang tersebar di Jatim," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam di Surabaya, Jumat (4/5).

Sementara, untuk jumlah TPS se-Jawa Timur totalnya 67.644 TPS, atau ada penurunan dari yang semula direncanakan sebanyak 68.084 TPS. TPS-TPS tersebut nantinya tersebar di 8.497 kelurahan dan desa, serta di 666 kecamatan.

Komisioner KPU Jatim lainnya, Mohammad Arbayanto menjelaskan, secara umum kebijakan KPU terkait penanganan pemilih di Lapas ada dua. Pertama, menggunakan kebijakan untuk pindah pilih yang menggunakan formulir A5.

Kebijakan pindah pilih ini diterapkan  jika jumlah pemilih di Lapas yang dimaksud sedikit. "Tapi kalau pemilih di tempat itu memang tinggi maka memang kebijakan yang kita pilihkan adalah mendirikan TPS khusus," ujar Arba.

Arba juga menjelaskan kendala-kendala yang sering muncul terkait dengan pemilih di Lapas. Salah satu kendalanya afalah karena banyak penghuni Lapas yang tidak membawa identitas berupa KTP. Bahkan, kebanyakan dari mereka disinyalir sengaja menyembunyikan identitas.

"Sehingga ini menjadi problem karena kemudian ketika ada kebijalan pindah pilih pun maka harus ada pengurusan A5 di TPS asalnya. Kalau menggunakan TPS khusus maka harus ada pencoretan nama di daftar pemilih asalnya. Kalau akses terhadap identitas itu tidak kita peroleh maka itu akan jadi problem," kata Arba.

Namun demikian, lanjut Arba, KPU Jatim sangat intans membangun komunikasi dengan kepala Lapas-kepala Lapas yang ada di Jatim. Komunikasi yang dijalin merupakan upaya agar para penghuni Lapas tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya pada gelaran Pilkada serentak 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement