Jumat 04 May 2018 16:30 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Ketua DPW PKS DKI Jakarta

Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap materi laporan Shakir

Mapolda Metro Jaya
Mapolda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) DKI Jakarta, Shakir Purnomo yang melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Dalam pemeriksaan, polisi akan melakukan klarifikasi terhadap laporannya.

"Polisi akan mengklarifikasi materi laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (4/5).

Argo mengatakan penyidik akan meminta keterangan Shakir mengenai materi laporannya yang dituduhkan kepada Fahri berdasarkan barang bukti yang telah diserahkan. Shakir Purnomo melaporkan Fahri ke Polda Metro Jaya pada Selasa (27/3) terkait pernyataan melalui akun media sosial (twitter) "@Fahrihamzah" bermuatan mencemarkan nama baik pada 3-4 Januari 2018.

Sebelumnya, seorang warga Muhammad Rizki melalui pengacara Muhammad Zakir Rasyidi mengadukan juga Fahri dan Wakil Ketua DPR RI lainnya Fadli Zon ke Polda Metro Jaya dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Rizki melaporkan Fahri dan Fadli berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1336/III/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tertanggal 12 Maret 2018.

Sementara itu, Fahri juga melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Fahri yang berasal dari PKS itu melaporkan pimpinan PKS Sohibul berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement