Jumat 04 May 2018 16:25 WIB

KPK Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

KPK dalami dugaan penerimaan gratifikasi Zumi dan Arfan dari proyek-proyek di Jambi

Gubernur Jambi nonaktif , Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK), Jakarta, Kamis, (26/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi nonaktif , Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK), Jakarta, Kamis, (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zumi dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Penyidik hari ini memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/5).

Zumi telah mendatangi gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.55 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka Zumi Zola dan Arfan terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

KPK pun baru saja memperpanjang masa penahanan Zumi selama 40 hari ke depan mulai 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018 setelah ditahan pada 9 April 2018 lalu. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar. Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp 4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement