Jumat 04 May 2018 14:05 WIB

PSI Pastikan Penuhi Panggilan Bawaslu Sore ini

PSI akan memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni (tengah) selaku pemohon menghadiri sidang uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/5).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni (tengah) selaku pemohon menghadiri sidang uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan memenuhi panggilan badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di media cetak. PSI menyatakan siap hadir di Bawaslu pada Jumat (4/5) sore.

"Berdasarkan perkembangan terakhir, kami akan hadir di Bawaslu nanti sore. Supaya cepat selesai permasalahannya," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni saat dihubungi Republika.co.id.

Menurut Raja Juli, perwakilan DPP PSI akan hadir sekitar pukul 15.00 WIB.  Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi keterangan yang disampaikan Raja Juli sebelumnya. Sebelumnya, dia menyatakan PSI belum menerima surat undangan pemanggilan Bawaslu. Karena itu, PSI sebelumnya berencana tidak hadir pada Jumat.

Pemanggilan atas PSI pada Jumat merupakan tindak lanjut terhadap klarifikasi kepada Harian Jawa Pos pada Kamis (3/5) siang. Sementara itu, sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (2/5) juga sudah melakukan klarifikasi kepada PSI.

Klarifikasi terhadap PSI dan Harian Jawa Pos yang dilakukan ini dilakukan Bawaslu untuk mendalami dugaan curi start kampanye yang dilakukan di media cetak. Adapun objek dugaan pelanggaran yakni penayangan iklan survei tentang kandidat calon wakil presiden, calon-calon menteri yang dianggap pantas untuk mendampingi Joko Widodo jika resmi kembali maju sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2019.

Iklan tersebut diketahui tayang di Harian Jawapos pada 23 April lalu. Selain surat kabar tersebut, iklan serupa juga tayang di beberapa surat kabar daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement