Jumat 04 May 2018 13:09 WIB

PSI: Kalau tidak Diundang, Masak Hadir?

PSI mengaku belum menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie bersama dengan Sekjen PSI Raja Juli Antoni berbincang usai memberikan keterangan terkait lolosnya PSI dalam penelitian administratif KPU di Jakarta, Jumat (15/12).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie bersama dengan Sekjen PSI Raja Juli Antoni berbincang usai memberikan keterangan terkait lolosnya PSI dalam penelitian administratif KPU di Jakarta, Jumat (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengatakan partainya belum menerima surat pemanggilan dari Bawaslu terkait dengan klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye Pemilu. Dengan demikian, PSI belum akan hadir di Bawaslu, Jumat (4/5).

"Sampai dengan Jumat pagi, tidak ada surat dari Bawaslu," ujar Raja Juli ketika dikonfirmasi, Jumat siang. Karena itu, PSI belum akan hadir di Bawaslu. "Jika diundang kami akan hadir. (Tetapi) kalau tidak diundang masak hadir," lanjut Raja Juli.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan PSI akan kembali dihadirkan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran curi start kampanye untuk Pemilu 2019. Partai besutan Grace Natalie itu dijadwalkan akan mendatangi Bawaslu pukul 10.00 WIB, Jumat pagi.

"Berdasarkan jadwal, benar akan dipanggil pukul 10.00 WIB," ujar Afif lewat pesan singkat pada Jumat pagi.

Pemanggilan atas PSI ini merupakan tindak lanjut terhadap klarifikasi kepada Harian Jawapos pada Kamis (3/5) siang. Sementara itu, sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (2/5) sudah melakukan klarifikasi kepada PSI.

Klarifikasi terhadap PSI dan Harian Jawapos yang dilakukan ini dilakukan Bawaslu untuk mendalami dugaan curi start kampanye yang dilakukan di media cetak. Adapun objek dugaan pelanggaran yakni penayangan iklan survei tentang kandidat calon wakil presiden, calon-calon menteri yang dianggap pantas untuk mendampingi Joko Widodo jika resmi kembali maju sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2019.

Iklan tersebut diketahui tayang di Harian Jawapos pada 23 April lalu, Selain surat kabar tersebut, iklan serupa juga tayang di beberapa surat kabar daerah.

"Selain memanggil PSI, Bawaslu juga akan mengundang KPI, Dewan Pers dan ahli bahasa. Tujuannya untuk memberikan keterangan tambahan atas dugaan pelanggaran kampanye di media cetak," tambah Afif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement