Jumat 04 May 2018 12:59 WIB

Setnov Segera Huni Lapas Sukamiskin

Setnov divonis 15 tahun penjara

Terdakwa tindak pidana korupsi  KTP Elektronik, Setya Novanto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa tindak pidana korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) segera menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah dijatuhi vonis dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo di Bandung, Jumat (4/5), mengatakan, Setya Novanto akan berangkat dari Jakarta menuju Sukamiskin setelah shalat Jumat. "Tadi kami telepon Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Setnov dari Jakarta setelah Jumatan, jadi kurang lebih jam 1 siang meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin," ujar Widodo kepada wartawan.

Saat tiba di Sukamiskin, menurut dia, Setnov akan menjalani masa orientasi selama enam hari. Masa orientasi ini merupakan aturan baku yang diterapkan Lapas Sukamiskin.

"Masuk ke ruangan administrasi orientasi. Dia itu di blok utara itu semuanya seperti itu SOP-nya," kata dia.

Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus yang diterapkan Lapas Sukamiskin saat menerima Setnov. Seperti narapidana lain, pihak Lapas hanya menerima tahanan serta mencocokkan administasi untuk kemudian ditempatkan di sel tahanan.

"Semua yang datang baru berjalan sesuai SOP, biasa saja masuk diterima, diperiksa, dan dicocokkan saja. Tinggal menerima dan tidak ada persiapan apa-apa, berjalan seperti biasa," kata dia.

Setnov menerima vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Vonis Setnov itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement