Kamis 03 May 2018 18:11 WIB

'Perluasan Zina Bisa Timbulkan Intimidasi Pernyataan Keliru'

Pelaku intimidasi dengan menggerebek bukan pihak berwenang bisa dijerat pasal 277

Rep: Farah Noersativah/ Red: Bilal Ramadhan
Intimidasi emosional. Ilustrasi
Foto: Reuters
Intimidasi emosional. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Argumentasi mengenai dampak perluasan delik zina yang tercantum dalam Pasal 484 ayat (1) huruf (e) Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menganggap akan berpotensi menimbulkan intimidasi, dianggap merupakan sebuah pernyataan keliru. Perluasan delik zina, juga dianggap berpotensi akan mengganggu area privat negara.

“Menanggapi argumentasi yang menganggap perluasan delik perzinahan berpotensi menimbulkan persekusi dan mengganggu area privat warga negara adalah suatu kekeliruan dalam memahami konstruksi delik perzinahan,” ujar legislator Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/5).

Dia menjelaskan, RKUHP jelas mengatur subyek-subyek hukun mana saja yang memiliki hak untuk mengadukan dugaan suatu tindak pidana perzinaan. “Yang di antaranya hanya terbatas pada suami, isteri, orang tua dan anak. Itu tercantum pada Pasal 460 ayat 2 RKUHP,” tuturnya usai mengisi seminar di Jakarta.

Sementara itu, untuk potensi intimidasi, dia nilai bukan implikasi dari perluasan delik zina. Dia menerangkan, perluasan delik zina itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memberikan kesadaran hukum bahwa intimidasi adalah bagian dari perbuatan melanggar hukum itu sendiri.

“Bagi mereka yang melakukan intimidasi dengan menggerebek dan memasuki rumah atau pekarangan orang lain yang secara jelas bukan pihak yang berwenang untuk mengadukan kasus perzinahan dapat dikenakan Pasal 277 ayat (1) RKUHP tersebut, karena telah mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, tindakan intimidasi terhadap dugaan kasus perzinaan telah terjadi sebelum adanya wacana dan pembahasan perluasan delik zina dalam RKUHP. “Itu artinya adalah terjadi pembiaran kesalahan berpikir dalam masyarakat, baik tentang mekanisme penegakan hukum kasus perzinahan maupun persekusi itu sendiri,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement