Kamis 03 May 2018 16:45 WIB

Dewan Pers: Iklan Parpol tak Boleh Dicampur dengan Berita

Dewan Pers menyatakan iklan PSI di Harian Jawa Pos tak langgar ketentuan pers.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan iklan partai politik (parpol) tidak boleh dicampuradukkan dengan materi berita. Stanley juga menyebut iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Harian Jawa Pos tidak melanggar ketentuan pers.

Stanley mengungkapkan iklan parpol di media cetak diperbolehkan. Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan media cetak saat menayangkan iklan parpol.

"Yang tidak boleh (dilakukan) adalah, iklan yang mencampurkan materi iklan dengan materi berita. Iklan harus terpisah dengan materi berita," ucap Stanley ketika dihubungi wartawan pada Kamis (3/5).

Selain itu, lanjut dia, perlu diperhatikan bahwa ada kesepakatan antara KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI mengenai jeda waktu sebelum masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September. Pada jeda waktu ini, KPU meminta untuk tidak ada kampanye dini atau kampanye di luar jadwal resmi.

Merujuk kepada kedua hal ini, Stanley menilai, iklan PSI di Harian Jawapos tidak melanggar ketentuan pers. Sebab, sudah diklarifikasi bahwa iklan PSI adalah murni materi iklan.

"Berdasarkan undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, jika memang murni iklan, maka tetap boleh," tutur dia.

Jika dikaitkan dengan peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI, pemasangan iklan di Harian Jawa Pos tersebut berpotensi untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk dugaan pelanggaran kampanye. Dengan begitu, Dewan Pers memandang bahwa sanksi atas iklan itu bisa diberikan kepada PSI selaku pemasang iklan.

"Tentu nanti sesuai dengan (sikap) KPU dan Bawaslu," tegas Stanley.

Dia hanya menekankan sanksi dari Dewan Pers bisa diberikan bagi media cetak yang mencampurkan materi iklan dengan materi berita. Dewan Pers juga mengingatkan agar iklan parpol tidak memuat unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Kami mengingatkan agar teman-teman media cetak dan televisi agar berhati-hati dalam menayangkan iklan parpol. Harus sesuai dengan masa penayangan iklan kampanye pemilu," tegas Stanley.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement