REPUBLIKA.CO.ID, RAJA AMPAT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat mengeluarkan peraturan daerah khusus yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Perda yang diterbitkan tersebut memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.554 orang aparat kampung dan pegawai non ASN serta 10 ribu orang pekerja bukan penerima upah (BPU).
"Seluruh iuran yang akan dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sudah kami masukkan ke dalam APBD. Tahun ini sudah disiapkan Rp 2 miliar dan terus bertambah di tahun-tahun yang akan datang," kata Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati pada acara peluncuran Perda Nomor 11 Tahun 2017 dan Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di Aula Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (3/5).
Melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/5), bupati menyebut
para pekerja yang diberikan perlindungan melalui perda tersebut adalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Raja Ampat. Selain itu, nelayan, petani, penjual pinang, driver speedboat transwisata, sopir rental, tukang ojek, dan pedagang pasar.
"Kami juga mewajibkan setiap proyek dan pekerjanya yang menggunakan anggaran APBD untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bupati.
Dia melanjutkan, pembiayaan perlindungan pekerja dengan menggunakan dana APBD ini juga didukung dengan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 6 tahun 2018 tentang Pembiayaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penduduk Kabupaten Raja Ampat yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk memastikan semua regulasi tersebut berjalan dengan baik, Pemda Raja Ampat juga telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui SK Bupati.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, Pemkab Raja Ampat merupakan salah satu stakeholder pemerintah yang sangat mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, Agus yang hadir langsung di Raja Ampat menyampaikan apresiasinya secara langsung kepada Bupati Abdul Faris Umlati dan DPRD Raja Ampat.
"Kami sangat mengapresiasi Pemkab Raja Ampat sebagai pemerintah daerah pertama yang mengeluarkan regulasi Perda yang mendukung sepenuhnya implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan seperti ini sangat penting dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia," kata Agus.
Menurut Agus, jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945. Karena itu, negara berkewajiban untuk menyediakan perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, kata dia, terus berupaya menyediakan akses dan layanan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Namun, tanpa dukungan dari para stakeholder terkait, implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan sulit diwujudkan. Agus melanjutkan, inisiatif DPRD dan Bupati Raja Ampat patut menjadi contoh bagi pemda kabupaten/kota dan pemda provinsi di seluruh Indonesia guna memberikan perlindungan bagi para pekerja di daerah mereka.