REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Nasdem dan PDIP di DPRD DKI Jakarta menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan mengevaluasi peraturan gubernur (pergub) terkait izin penggunaan Monas untuk tempat kegiatan masyarakat. Kegiatan di Monas dinilai perlu dibatasi hanya untuk kegiatan tertentu.
Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus mengatakan, area Ring 1 harus dijaga dari kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kegaduhan seperti acara pada Sabtu (28/4) lalu. Acara itu menyebabkan meninggalnya dua bocah.
Ia menilai, tak semua kegiatan boleh diselenggarakan di sana. "Harus digunakan secara terbuka-terbatas. Kalau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan hal-hal yang seperti kemarin itu, harusnya dijaga dong dari hal-hal begitu," kata dia saat dihubungi, Kamis (3/5).
Senada dengan Bestari, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsoni menilai perlunya ada revisi pergub untuk membatasi kegiatan-kegiatan di Monas yang bisa memunculkan konflik. PDIP, kata dia, setuju jika Monas digunakan masyarakat untuk berkegiatan.
Namun, tak semua kegiatan harus diberi izin. "Boleh kegiatan dilakukan, tapi pilah-pilah terhadap kegiatan itu. Kalau kegiatan berpotensi menimbulkan konflik, kegaduhan, pemprov tidak bisa memberikan izin seperti itu," ujar dia.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya memastikan tak akan ada penutupan penggunaan Monas untuk sebuah acara. Menurut dia, yang perlu dievaluasi adalah panitia penyelenggara. Dalam acara "Untukmu Indonesia" itu, panitia menjalankan acara tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
"Selama ini alhamdulillah lancar semuanya. Kita pakai juga untuk upacara Satpol PP, kita pakai untuk acara penyelenggaraan maulid-maulid tidak ada masalah," kata dia.
Baca Juga: Bagi Sembako di Monas, Fraksi Nasdem: Pemprov Juga Salah