Kamis 03 May 2018 14:20 WIB

Datangi Bawaslu, Jawa Pos Klarifikasi Soal Iklan PSI

Pemasangan iklan PSI di Jawa Pos tidak dilanjutkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Kantor Bawaslu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kantor Bawaslu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Jawa Pos, Nur Wahid, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye dini yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam iklan di media tersebut. Wahid menyatakan pemasangan iklan PSI di medianya tidak dilanjutkan.

"Kami tadi melakukan klarifikasi terhadap iklan PSI yang terbit pada 23 April di Jawa Pos," ujar Wahid ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

Wahid beserta bagian pemasaran Harian Jawa Pos memberikan keterangan kepada Bawaslu sekitar 2,5 jam. Menurut Wahid, Jawa Pos ditanya seputar prosedur pemasangan iklan dan beberapa hal lain terkait iklan PSI.

"Ini masih tahap awal klarifikasi, jadi masih proses dan belum ada kesimpulan seperti apa," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie mengakui iklan partainya tayang di media cetak sekitar pekan lalu. Namun, dia menjelaskan, pemasangan iklan di beberapa media cetak bukan untuk kampanye Pemilu 2019. 

Menurutnya, tujuan iklan ini memberikan informasi bahwa PSI mengadakan survei terkait nama-nama yang berpotensi maju dalam pemilu mendatang. Nama-nama tersebut baik sebagai calon wakil presiden (cawapres) maupun menteri.

Nama-nama yang muncul dalam iklan di media cetak tersebut sebelumnya sudah pernah dirilis dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PSI. "Kami ingin bertanya pendapat masyarakat," kata Grace ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/5).

PSI pada Rabu (2/5) sudah memenuhi panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan kampanye dini dalam iklan di Harian Jawapos dan beberapa media cetak lain. Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Fuadi mengindikasikan PSI melakukan pelanggaran kampanye karena memuat iklan di media massa cetak.

Pelanggaran tersebut karena pemuatan iklan sebelum masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Berdasarkan tahapan Pemilu 2019 yang diterbitkan KPU, masa kampanye untuk partai politik akan dimulai pada 23 September mendatang.

"Jadi ketika ada partai yang sudah ditetapkan kemudian dia kampanye atau beriklan ini kami menilai bahwa kampanye di luar jadwal," kata dia usai menerima klarifikasi dari perwakilan PSI, Rabu.

Bahkan, menurut dia, pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang melanggar jadwal kampanye dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement