Kamis 03 May 2018 02:11 WIB

Perpres Strategi Nasional Antikorupsi akan Terbit Tahun Ini

Perpres juga diharapkan bisa mengakomodasi kemudahan berbisnis.

Aksi antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aksi antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Antikorupsi akan diterbitkan pada Mei 2018. Peraturan itu sebelumnya telah disebut-sebut mantan kepala KSP Teten Masduki sejak Juli 2017.

"Setelah tiga kali harmonisasi, pembahasan terakhir minggu ini. Rencananya Mei diterbitkan," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis KSP, Bimo Wijayanto, sesudah menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (2/5).

Perpres yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ini akan fokus pada tiga bidang, yakni tata niaga dan perizinan, keuangan negara, serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut dipilih agar dampaknya jelas terukur menggunakan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang dirilis Transparency International, juga untuk mendukung transparansi di sektor keuangan dan pajak.

"Dengan ketiga fokus itu diharapkan prioritas presiden untuk kemudahan berbisnis juga terakomodasi," kata Bimo.

Perpres tentang Strategi Nasional Antikorupsi sejatinya ditargetkan terbit bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2017. Namun, karena beberapa pertimbangan, rancangan perpres tersebut kembali dibahas dan diperkuat oleh empat lembaga, yakni KSP, Bappenas, Kemendagri, Kemenpan/RB, serta KPK.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyambut baik rencana penerbitan perpres tersebut untuk makin mencegah perilaku koruptif di Tanah Air. Strategi nasional antikorupsi dinilainya bisa menjadi pedoman utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam agenda pemberantasan korupsi, juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi korupsi pada lembaga penegak hukum, lembaga politik, dan sektor swasta.

Dadang berharap strategi tersebut bisa diturunkan melalui instruksi-instruksi presiden tentang rencana aksi pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena selama ini strategi antikorupsi yang digunakan masih mengacu pada strategi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"(Dalam strategi nasional) itu ditentukan selama pemerintahan Jokowi berkuasa sampai 2019 skor CPI-nya berapa. Kalau (era) SBY kemarin rendah dan jelas tidak mencapai target," kata Dadang mengacu pada target skor CPI pemerintahan SBY pada 2014 sebesar 50.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement