Selasa 01 May 2018 19:19 WIB

Polda Tangkap 103 Warga Tiongkok karena Dugaan Penipuan

103 warga Tiongkok diduga melakukan penipuan daring (cyber fraud) di negaranya.

Ilustrasi pengungkapan cyber fraud.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Ilustrasi pengungkapan cyber fraud.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menangkap 103 orang warga Tiongkok di tiga lokasi terpisah di Pulau Dewata. Mereka diduga melakukan penipuan daring (cyber fraud) di negaranya.

"Mereka datang ke Bali menyalahgunakan visa kunjungan wisata sejak Maret-April 2018 dan di Bali melakukan modus penipuan dengan menggunakan saluran internet yang mengaku sebagai petugas hukum yang ada di Tiongkok," kata Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo di lokasi penangkapan Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (1/5).

Tim gabungan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas counter terrorism organised crime (CTOC)/ Sabata Polda Bali itu mengamankan barang bukti peralatan yang canggih yang dimiliki para pelaku. Alat canggih ini dapat mengubah nomor telepon pribadinya seolah-olah dari instansi kepolisian dan kehakiman di Tiongkok.

Ia menerangkan, di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, Badung, polisi mengamankan 49 orang yang terdiri dari 44 warga Tiongkok dan lima warga Indonesia (yang merupakan pembantu rumah tangga di tempat penggerebekan). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 51 unit telepon, satu laptop, 43 buah paspor, lima unit telepon seluler, dua unit router, dua unit printer, dan 26 unit HUB.

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap 32 orang di TKP Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar yang terdiri dari 28 orang warga Tiongkok dan empat warga Indonesia. Barang bukti, yakni 20 unit telepon, dua laptop, satu buah paspor, 13 unit router.

Untuk penangkapan di TKP ketiga di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar mengamankan 33 orang yang terdiri 31 warga Tiongkok dan dua warga Indonesia. Barang bukti, yaitu 28 unit telepon, dua laptop, 38 buah paspor, tiga unit router, dan satu unit HUB.

Total warga Tiongkok yang berhasil diamankan sebanyak 103 orang dan 11 warga Indonesia yang merupakan buruh atau pembantu rumah tangga. "Penangkapan tersangka bermula dari melakukan penyelidikan diam-diam dan ini bukan pengungkapan final karena sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan kasus serupa dan bantuan dari masyarakat," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Bali memiliki tim analisis yang mendeteksi keberadaan para pelaku yang melakukan komunikasi yang tidak wajar dari Bali ke Tiongkok. "Untuk kasus terdahulu saja, satu kasus yang telah terungkap, para pelaku dapat menipu satu korbannya mencapai Rp 8 miliar," katanya.

Untuk kasus ini, terkait kerugian yang telah dialami korban oleh para pelaku kejahatan daring ini masih didalami. Dalam aksinya, 103 warga Tiongkok diduga melakukan kejahatan dunia maya. 

Mereka melakukan penipuan terhadap warga Tiongkok. Para pelaku diduga mengaku sebagai aparat kepolisian dan kehakiman untuk menggelabuhi korbannya dengan menggunakan alat canggih.

"Para pelaku ini sudah memiliki data korbannya yang memiliki akun tabungan dan meyakinkan data lainnya bahwa yang menghubungi itu adalah petugas keamanan atau hukum yang ada di Tiongkok. Setelah berhasil mengintimidasi targetnya dan setelah korbannya mengirimkan sejumlah uang kepada sindikat ini langsung kabur," katanya.

Oleh karenanya, kasus ini murni diungkap Polda Bali. Namun, Polda Bali tetap bekerjasama dengan kepolisian Tiongkok dalam upaya deportasi para pelaku asal Tiongkok ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement