REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Salah satu tuntutan yang nyaring diteriakkan para buruh pada aksi dalam peringatan Hari Buruh 2018 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur adalah pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Para buruh menilai, Perpres tersebut sangat berbahaya, karena bisa membahayakan tenaga kerja lokal.
"Peraturan Presiden tentang tenaga kerja asing ini berbahaya. Kesempatan kerja yang harusnya dinikmati orang kita tapi malah dinikmati orang asing. Terutama Cina ini," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli di sela aksi, Selasa (1/5).
Jazuli mengaku, saat ini sudah banyak pekerja asing yang menempati pekerjaan-pekerjaan yang sebenarnya oleh tenaga kerja lokal pun masih bisa dikerjakan. Terutama di wilayah timur Jatim, yang bahkan untuk mengerjakan pekerjaan ringan saja, perusahaan lebih memilih mempekerjakan orang asing.
"Di wilayah timur Jatim seperti Probolinggo, banyak pekerjaan diisi tenaga asing. Bahkan ngecat saja tenaga asing. Ini dampak pemerintah memberi kelonggaran. Makanya kewajiban bahasa Indonesia jadi harga mati," ujar Jazuli.
Jazuli juga meminta pemerintah merevisi PP nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Itu tak lain karena peraturan pemerintah tersebut dirasa telah menghadirkan disparitas yang luar biasa. Itu tak lain karen kenaikan upah hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Selisih upah di ring satu seperti Surabaya, Mojokerto, Gersik, dan Pasuruan dengan 33 kabupaten kota lain di Jawa Timur selisihnya 130 persen sampai 150 persen. Artinya ini tidak rasional. Padahal pertumbuhan ekonomi Jatim lebih tinggi dari nasional. Artinya, hanya segelintir orang yang bisa menikmati pertumbuhan ekonomi," kata Jazuli.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo pun menanggapi tuntutan para buruh tersebut. Terkait tenaga kerja asing, pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengaku belum memiliki solusi. Karena permasalahan tersebut dianggapnya sensitif.
"Tentang tenaga kerja asing ini yang sensitif. Dia (buruh) menginginkan tenaga asing yang ahli enggak ada masalah, tapi yang unskill itu jangan sampai (masuk Jatim). Kemudian Perpres itu dibenahi," kata Soekarwo.
Terkait adanya disparitas upah lantaran diberlakukannya PP nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Pakde Karwo mengaku sudah pernah melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja. Namun ternyata, dia mengatakan, usulan untuk menghapuskan disparitas upah tersebut ditolak oleh Kemenaker.
"Jadi saya sudah mengusulkan tapi ditolak. Saya tetap akan membuat diskresi bahwa biarpun itu dilarang tetap mengusulkan lagi kepada pusat. Pacitan dengan Surabaya dan sekitarnya selisihnya (upah) Rp 2 juta. Ini tidak bagus," ujar Soekarwo.