Selasa 01 May 2018 10:52 WIB

BPJS-TK Gandeng Pengemudi Gojek

Dari 1 juta pengemudi Gojek, baru 31 ribu pengemudi yang sudah terdaftar di BPJS-TK.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Rider Gojek
Foto: Dok: Go-Jek
Rider Gojek

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Badan Nasional Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mulai gencar menjaring tenaga kerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk bergabung dalam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Salah satu yang potensinya cukup besar adalah driver atau pengemudi Gojek yang tersebar di seluruh Indonesia. Betapa tidak, dari sekitar 1 juta pengemudi Gojek di Indonesia, baru 31 ribu pengemudi yang sudah terdaftar di BPJS-TK.

Melihat peluang ini, BPJS-TK melibatkan Gojek agar lebih banyak lagi pekerja di Indonesia yang punya akses terhadap jaminan sosial. Asisten Deputi Direktur Bidang Perluasan dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Hadi Purnomo, menyebutkan bahwa hanya dengan iuran Rp 16.800 per bulannya, mitra pengemudi Gojek bisa menerima manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Mekanisme pendaftaran bagi mitra pengemudi Gojek pun dipermudah. Driver yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar secara daring melalui laman khusus yang dikembangkan BPJS-TK dan Gojek. Setelah mengisi data diri dan proses verifikasi berjalan, maka pengemudi secara otomatis akan terdaftar dalam sistem BPJS-TK. Iurannya pun dibayarkan secara otomatis setiap bulannya melalui pendebitan saldo deposit yang dimiliki pengemudi. Sebagai informasi, iuran Rp 16.800 per bulan ini terbagi atas Rp 10 ribu untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp 6.800 untuk jaminan kematian.

"Dari iuran yang kecil itu, katakan tak sampai Rp 500 per hari, pengemudi bisa mendapat penggantian biaya perawatan kecelakaan dalam nominal tak terbatas. Berapapun biayanya kami tanggung. RS Pemerintah kelas I," jelas Hadi di Padang, Sabtu (28/4).

Kemudahan dalam mendaftar dan kecilnya iuran yang dikenakan kepada pengemudi Gojek, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran mereka untuk bergabung dalam BPJS-TK. Hadi menilai, tingkat kesadaran para pekerja sektor informal untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja masih rendah. Padahal, 53 persen pekerja di Indonesia tergolong dalam pekerja informasi atau pekerja BPU.

Senior VP Public Policy and Govt Relations Gojek, Malikulkusno Utomo, mengungkapkan bahwa sebetulnya kerja sama yang dijalin dengan BPJS-TK sudah mulai berjalan sejak Agustus 2017. Sampai saat ini sudah ada 31 ribu pengemudi Gojek yang tergabung dalam program perlindungan sosial ini. Khusus di Kota Padang, dari sekitar 15 ribu pengemudi baru ada 200-an orang yang sudah memiliki keanggotaan BPJS-TK.

"Makanya kami memilih koya Padang agar lebih banyak yang ikut. Tugas kami memberikan akses agar mitra memperoleh jasa keuangan," jelas Malikulkusno.

Promosi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan BPJS-TK dan Gojek sebenarnya tidak hanya ditujukan untuk pengemudi. Kampanye ini sekaligus mendorong penumpang, baik pekerja formal atau pekerja informal, agar memiliki jaminan sosial. Pada prinsipnya, BPJS-TK akan menjamin manfaat selama kecelakaan yang dialami terjadi saat aktivitas pekerjaan.

Sejumlah manfaat yang dirasakan pekerja bila ikut BPJS-TK antara lain, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidka bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu anak, dan bantuan kesiapan kembali bekerja. Sedangkan untuk kematian, santunan diberikan berkala selama 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk 1 orang anak, dan total manfaat Rp 36 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement