Selasa 01 May 2018 02:40 WIB

Dua Berandalan Bermotor Ditetapkan Tersangka Pembacokan

Polisi masih mengejar dua pelaku pembacokan lain.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi kasus perusakan rumah dan angkot yang dilakukan berandalan bermotor di Jalan Kota Paris Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Rabu (28/3).
Foto: Riga Nurul Iman / Republika
Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi kasus perusakan rumah dan angkot yang dilakukan berandalan bermotor di Jalan Kota Paris Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap puluhan anggota kelompok berandalan bermotor yang diduga melakukan tindakan kekerasan kepada warga. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pembacokan.

Sebelumnya, seorang pemuda M Abizar (20 tahun) warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam, Ahad (29/4) dini hari. Diduga pelaku penganiayaan terhadap korban adalah kelompok berandalan bermotor.

"Kami melakukan pengungkapan terhadap aksi kekerasan di jalanan yang dilakukan kelompok bermotor atau berandalan bermotor yang terjadi pada Ahad dini hari," terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Senin (30/4). W

Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban. Jumlah anggota berandalan bermotor yang diamankan sebanyak 20 orang dari kelompok Brigez. Dari hasil penyeldikan polisi menetapkan dua orang tersangka AG (20 tahun) dan RS (21) warga Kecamata Cikole Kota Sukabumi yang berperan sebagai pelaku pembacokan.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni dua buah golok panjang. Saat ini polisi masih mengejar dua orang lainnya yakni F dan T yang juga melakukan pembacokan terhadap korban.

Polisi kata Susatyo, meminta pelaku segera menyerahkan diri dan akan menambil tindakan tegas bila mereka tidak menyerahkan diri. Sementara dua tersangka yang ditangkap akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Susatyo mengungkapkan, motif dari penyerangan yang dilakukan kelompok berandalan bermotor ini akibat saling balas karena merasa pernah diserang. Pada saat kejadian korban menggunakan jaket kelompok bermotor XTC dan pelaku dari kelompok Brigez. Namun penyebab pasti dari aksi kekerasan ini masih didalami karena bisa jadi pelaku sengaja mencari korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement