REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodebek (BPTJ) memastikan akan memperluas kebijakan sistem ganjil-genap sampai Pintu Tol Karawaci 2 dan Karawaci 4 menuju Jakarta. Kebijakan tersebut masih menjadi bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang yang diuji coba pada 16 April 2018 bersamaan dengan yang diterapkan di Tol Jagorawi (Cibubur-Jakarta).
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan perpanjangan sistem ganjil-genap hingga Tol Karawaci akan segera diujicoba. "Ganjil genap di ruas tol Jakarta-Tangerang akan diperluas ke Pintu Tol Karawaci 2 dan Karawaci 4 masa uji cobanya akan diberlakukan mulai 7-11 Mei 2018," kata Bambang, Senin (30/4).
Dia menjelaskan, dengan rencana perluasan skema tersebut maka waktu uji coba paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Jagorawi (Cibubur-Jakarta) secara keseluruhan diperpanjang sampai 11 Mei 2018. Bambang mengharapkan pada pertengahan Mei 2018 implementasi sepenuhnya kebijakan tersebut bisa diterapkan.
Bambang mengungkapkan perluasan kebijakan tersebut dilakukan karena pertimbangan untuk lebih memaksimalkan lalu lintas di ruas jalan Tol Tangerang-Jakarta. Uji coba skema ganjil-genap di Pintu Tol Kunciran 2 atau pun Tangerang 2 sudah memberikan dampak positif.
"Namun kita ingin mendorong agar antrian semakin berkurang dan kecepatan bertambah," jelas Bambang.
Paket Kebijakan untuk ruas Tol Jakarta-Tangerang terdiri dari pemberlakukan skema ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol yang mengarah ke Jakarta yaitu Kunciran 2, Tangerang 2, Karawaci 2, dan Karawaci 4. Selain itu juga ada pembatasan kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV, dan IV di ruas Cikupa-Tomang dan sebaliknya yang berlaku untuk dua arah.
Kebijakan ketiga yaitu pemberlakukan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) di ruas Tangerang-Kebon Jeruk. Untuk paket kebijakan di Tol Jagorawi (Cibubur-Jakarta) hanya meliputi pemberlakuan skema ganjil genap di Pintu Tol Cibubur 2 serta pemberlakuan Lajur Khusus AngkutanUmum (LKAU) mulai Bogor-Pasar Rebo.
Semua paket kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB kecuali hari libur.