REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha setelah diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). "Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Untuk informasi lebih lanjut, Febri menjelaskan, KPK akan menyampaikannya melalui konferensi pers. Rencananya, konferensi pers akan dilaksanakan sore ini.
Selepas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mustofa enggan berkomentar banyak terkait penahanannya tersebut. "Kita serahkan saja ke aparat penegak hukum," kata Mustofa yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu.
Sebelumnya, tim petugas KPK menggeledah sejumlah kantor dinas di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sebagai lanjutan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, di kantor Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto pada Selasa (24/4). Dari informasi yang berhasil dihimpun, Rabu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Dinas Kesehatan, dan juga di kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebelumnya, petugas KPK juga melakukan penggeledahan terhadap ruangan Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto, Sekda Mojokerto, dan juga dinas pendidikan setempat.
"Kami belum tahu terkait dengan apa penggeledahan tersebut. Namun, ada kemungkinan terkait dengan permasalahan tower," ujar Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha sebelumnya.