Ahad 29 Apr 2018 05:56 WIB

Kemenaker Miliki 'Tim Pora' Awasi Tenaga Kerja Asing

Tim Pora bisa memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
 Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, Tim Pengendalian Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari beberapa instansi akan lebih dimaksimalkan. Dia berharap tim ini bisa memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia.

“Kami sudah ada Tim Pora. Itu yang melibatkan berbagai macam instansi. Ada imigrasi, Kemenaker, polisi, pemda. Itu akan kami lebih maksimalkan," kata dia di Kota Tua, Jakarta, Sabtu (28/4).

Dia tak membantah ada tenaga kerja asing untuk buruh kasar di beberapa tempat. Namun, hal itu bersifat kasuistis dan ilegal. Artinya, kata dia, harus ditindak siapapun yang terlibat di dalamnya.

Menurutnya, isu ini terlalu dibesar-besarkan dan terkait politik. Hal itu, menurutnya, isu tenaga kerja asing selalu muncul di momen-momen politik.

"Yang kami tolak upaya hiperbolisasi dari isu ini. Karena ini sudah berkali kali isu ini muncul. Sekarang mau tahun politik naik lagi, itu apa namanya?" ujar dia.

Hanif mengatakan, Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing hanya untuk penyederhaan perijinan bagi tenaga kerja level menengah dan menengah ke atas atau dengan keahlian khusus. Ia memastikan, pemerintah tidak memberikan izin bagi TKA untuk level buruh kasar.

"Kalau ada masyarakat menemukan indikasi kejanggalan adanya TKA, saya minta tolong itu dilaporkan saja ke pemerintah. Misal ke disnaker, polisi atau imigrasi setempat," kata dia.

Baca Juga: Menaker: Berpikir Pemerintah Datangkan TKA Kasar, Itu Jahat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement