Jumat 27 Apr 2018 18:01 WIB

Politikus Golkar: Pansus Angket TKA Sengaja Dipolitisasi

Ace mengatakan perpres justru upaya untuk mengatur dan membatasi TKA

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: dpr
Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Ace Hasan mempertanyakan urgensi usulan pembentukan Panitia Khusus Angket Tenaga Kerja Asing. Hal itu. Karena usai rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan jajaran Pemerintah lainnya pada Kamis (26/4) kemarin, tidak muncul usulan pembentukan Pansus Angket TKA sebagai tindaklanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

"Tidak ada sesuatu yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pansus katanya. Jadi, Partai Golkar pasti tidak akan mendukung pansus tersebut," ujar Ace saat dihubungi wartawan, Jumat (27/4).

Menurutnya juga, dari penjelasan Pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari adanya Perpres tersebut. Ini juga menjawab kekhawatiran sejumlah pihak bahwa adanya Perpres mengancam keberadaan tenaga lokal.

Sebaliknya, Perpres tersebut mengatur aturan yang belum ada terkait TKA. "Tidak lah. Justru dengan adanya perpresnya mengatur pekerja lokal yang sebelumnya tidak pernah diatur," kata Ace.

Namun jika belakangan muncul penolakan Perpres TKA, bahkan ada usulan pembentukan Pansus TKA, Ace menuding ada pihak yang sengaja mempolitisasi isu tersebut. "Justru perpres itu lahir sebagai upaya untuk mengatur dan membatasi tenaga kerja asing," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut.

Sebelumnya, usulan pembentukan Pansus Angket TKA diinisiasi oleh Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra. Mereka yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota DPR dari Partai Gerindra lainnya Muhammad Syafii menjadi pengusul pertama dibentuknya Panitia Khusus Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Fadli menginisiasi penandatangan dibentuknya Pansus TKA dan mengajak anggota lainnya ikut tanda tangan. Fadli mengatakan, usulan Pansus TKA sebagai tindaklanjut diterbitkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang dinilai menganggu aspek politik dan keamanan Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement