Jumat 27 Apr 2018 15:07 WIB

Istana: PA 212 Minta ke Jokowi Agar Kasus Rizieq Dihentikan

Menurut Johan Budi, Presiden menyerahkan proses hukum Habib Rizieq ke penegak hukum.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dimintai keterangan oleh awak media seusai menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
[ilustrasi] Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dimintai keterangan oleh awak media seusai menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pertemuan dengan Persatuan Alumni (PA) 212 akhir pekan kemarin. Pertemuan tersebut dilakukan di masjid Istana Kepresidenan, Bogor.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, pertemuan tersebut memang benar adanya. Dalam pertemuan ini salah satu hal yang mengemuka dan disampaikan PA 212 adalah mengenai proses hukum atau kriminalisasi seperti yang disebut dilakukan kepada Rizieq Shihab dan kawan-kawan.

"Intinya minta kepada Presiden (Joko Widodo) untuk dilakukan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Johan di kantornya, Jumat (27/4).

Baca: Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq.

 

Menanggapi permintaan tersebut, lanjut Johan, Presiden Jokowi menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. "Jadi, tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," ujarnya.

Terkuaknya pertemuan antara Presiden Jokowi dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Tim 11 Ulama Persaudaraan Alumni 212 memunculkan berbagai klaim, tafsir, dan spekulasi. Sebagian menilai kepentingan politik tak lepas dari maksud pertemuan itu.

Ketua Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana menyebut, pertemuan pada akhir pekan lalu untuk menagih janji Presiden. Janji tersebut, antara lain, agar tidak ada kriminalisasi kepada para ulama.

Karena itu, ia pun membantah ada kesepakatan politik dalam pertemuan tersebut. "Apa janji Presiden? Jangan lagi mengkriminalisasi ulama. Jadi di-SP3-kan semua kasus yang ada. Jadi, teman-teman Persaudaraan Alumni 212 ke sana itu cuma nagih janji," ujar Eggi di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Menurut Eggi, Pertemuan Alumni 212 juga sudah seizin Habib Rizieq. Bahkan, ada perintah dari Habib Rizieq untuk menagih janji dalam pertemuan tersebut. "Kalau arahan dari Habib Rizieq yang saya baca, pertemuan itu ada izin beliau. Dengan pengertian perintah dari Habib Rizieq tagih janji Presiden," kata Eggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement