Jumat 27 Apr 2018 01:17 WIB

Pemerintah Diminta Pastikan TKA tak Ancam Pekerja Indonesia

Saat ini terdapat 126 ribu tenaga kerja asing yang memiliki izin resmi bekerja.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Koimisi IX DPR RI Imam Suroso meminta pemerintah memastikan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tak mengancam pekerja Indonesia.

"Jangan sampai keberadaan TKA mengancam kesempatan tenaga kerja lokal kita," kata dia dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di DPR RI, Kamis (26/4).

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Imam menjabarkan saat ini terdapat 126 ribu TKA yang memiliki izin resmi. Mereka memiliki level pekeraan, seperti, komisaris, manajer, profesional. Apabila dilihat dari sektor pekerjaan, ia mengatakan, TKA berada di bidang pertanian, industri, dan perdagangan.

Imam mengatakan, saat ini masyarakat tengah resah atas keberadaan TKA ilegal di berbagai daerah. Beberapa opini menyebut, keberadaan Perpers Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA mengancam lapangan kerja bagi pekerja Indonesia.

Politikus PDIP itu meminta pemerintah tegas mengawasi setiap warga asing yang masuk ke Indonesia. Sebab, menurut dia, tak dipungkiri adanya kemudahan bebas visa membuat turis asing menjadi pekerja ilegal di Indonesia. Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga harus mengawasi TKA legal agar bekerja sesuai bidang dan waktu yang sudah ditentukan.

Imam meminta bagian Imigrasi mengawasi TKA dengan ketat. Sebab, Imigrasi memiliki data WNA yang keluar masuk Indonesia. "Jangan sampai kecurigaan itu mendegradasi niat baik pemerintah meningkatkan iklim investasi dengan cara menyederhanakan prosedur izin TKA ini," ujar Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement