REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ladang ganja seluas 9,2 hektare di dua tempat di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (26/4) dimusnahkan tim gabungan TNI/Polri dan masyarakat setempat. Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo.
Pemusnahan melibatkan sekitar 80 personel Polri dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Besar, dan Kodam Iskandar Muda. Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut berada di kawasan Kecamatan Indrapuri dengan luas mencapai 4,5 hektare dan kawasan Lamteuba mencapai 4,7 hektare.
Di ladang tersebut, ganja yang ditanam sebagian di antaranya sudah dipanen. Selain menemukan tanaman siap panen, aparat juga mendapati persemaian tanaman terlarang tersebut. Namun, aparat tidak menemukan pemilik ataupun orang yang menanam ganja di dua tempat itu.
Pemusnahan dilakukan dengan jalan mencabut tanaman ganja yang mencapai ribuan batang. Kemudian, tanaman ganja tersebut dibakar. Sebagian dibawa sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dan penangkapan tersangka ganja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Temuan ladang ganja ini hasil pengungkapan kasus ganja. Selain itu, pengungkapan ini atas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional atau BNN," kata Kombes Pol Suwondo mengungkapkan.
Sebelumnya, BNN memusnahkan sekitar lima hektare ladang ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar. Ladang ganja tersebut ditemukan melalui citra satelit dan kemudian diselidiki BNN. Tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut mencapai 200 ribu batang dengan ketinggian tiga meter lebih. Pemusnahan dilakukan dengan jalan dicabut dan dibakar.