Kamis 26 Apr 2018 06:55 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap Truk Angkut Kayu Ilegal

Polisi menangkap dua pria dan mengamankan sebuah truk berisi 73 batang kayu.

Penangkapan truk berisi kayu ilegal. (ilustrasi)
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Penangkapan truk berisi kayu ilegal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSUKON -- Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Aceh Utara menangkap dua pria dan mengamankan sebuah truk berisi 73 batang kayu. Kayu-kayu ini diduga hasil penebangan liar.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pria yang ditangkap dalam kasus ini adalah TZ (42) dan AH (33), keduanya warga Kecamatan Langkahan. Dikatakan dia, sopir dan kernet truk pengangkut kayu tanpa dokumen tersebut diamankan pada Rabu (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB, saat mereka sedang melintas di Jalan Desa Alue Bungkoh, Kecamatan Pirak Timu.

"Setelah ditangkap, sopir bersama kernet dan truk berisi kayu olahan campuran yang diduga hasil penebangan liar, langsung kita amankan ke Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Rezki dihubungi di Lhoksukon, Kamis (26/4).

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal saat pihak kepolisan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah truk mencurigakan sedang melintas di kawasan tersebut. Lalu personel Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi.

Setiba di sana, kata Rezki, truk Colt Diesel dengan polisi BL 8701 F yang sedang melaju langsung diberhentikan petugas. Setelah diperiksa di dalam bak truk ini ternyata benar mengangkut kayu.

"Saat diminta menunjukkan dokumen (kayu), mereka tidak bisa menunjukkannya. Karena mencurigakan, keduanya dan satu unit truk yang berisi kayu tersebut langsung dibawa ke Mapolres," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua pria tersebut terancam dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement