Kamis 26 Apr 2018 02:38 WIB

KPK Ajak Pengusaha Wujudkan Iklim Bisnis Profesional

80 persen kasus korupsi melibatkan pelaku usaha.

Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak korupsi yang dilakukan pejabat di berbagai daerah Indonesia sebagian besar atau 80 persen melibatkan pelaku usaha.

"Untuk menekan masalah itu sekaligus mewujudkan iklim bisnis yang profesional berintegritas, KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) membentuk KAD (Komite Advokasi Daerah) Antikorupsi," ujar Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang di Medan, Rabu, saat acara Pembentukan KAD Anti Korupsi Sumut.

Menurut Saut, kasus korupsi yang melibatkan para pelaku usaha dengan modus antara lain suap-menyuap dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Akibat kasus itu, hingga Desember 2017, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dengan jumlah 184 orang.

Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan pejabat eselon I/II/III yang melakukan korupsi sebanyak 175 orang dan anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang serta kepala daerah 89 orang.

Dengan terbentuknya KAD Antikorupsi, KPK ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas dan mencari solusi atas kendala-kendala dalam menjaga iklim investasi di daerah.

Saut menjelaskan, pembentukan KAD Antikorupsi itu tidak hanya dibentuk di tingkat daerah, tetapi juga tingkat nasional.

Di tingkat nasional, komite itu bernama Komite Advokasi Nasional (KAN) Antikorupsi.

Menurut Saut, untuk tahap awal pada tahun 2017, ada lima sektor yang digarap KAN Antikorupsi yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan.

Sektor itu strategis karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait.

"Sementara untuk tingkat daerah, komite itu dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) dan regulator daerah," katanya.

Pada tahun 2017, KAD sudah dibentuk di 8 provinsi, dan pada tahun 2018 akan dibuat di 26 provinsi lainnya.

"Sumut merupakan provinsi yang ke-15 yang dibentuk KAD, Antikorupsi," katanya.

Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, mengatakan, pembentukan KAD Antikorupsi di Sumut sejalan dengan visi dan misi pembangunan Provinsi Sumut tahun 2013-2018 yaitu Menjadi Provinsi yang Berdaya Saing Menuju Sumut Sejahtera.

Pemprov Sumut mengpresiasi KPK yang melakukan pendampingan pembentukan KAD Antikorupsi Sumut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement