Rabu 25 Apr 2018 22:33 WIB

Polres Bekasi Ringkus Pelaku Diduga Perdagangkan Orang

Pelaku diduga memperdagangkan 21 perempuan sebagai TKW.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku berinisial ES diduga memperdagangkan 21 perempuan yang hendak dijadikan tenaga kerja wanita (TKW) dengan menggunakan surat izin palsu. TKW tersebut nantinya akan dikirim ke tiga negara yakni Malaysia, Bangkok, dan Taiwan.

"Awalnya dari laporan warga, di PT WJ perektrutan tenaga kerja, banyak orang nusa tenggara barat (NTB). Setelah kami selidiki berkas-berkasnya banyak yang palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Jairus Saragih di Polres Metro Bekasi, Rabu (25/4).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 22 cap stempel di antaranya cap dari Dinas Sostrans dan wilayah Nusa Tenggara Barat, cap dari pos pelayanan penempatan dan perlindungan TKI (P4TKI), Kepala Desa Kadu, Kades Gontar Baru, Kades Dangiang, BP3TKI, BNP2TKI, PT. WJ.

"Kami amankan juga dokumen calon TKW (Pasport, surat ijin keluarga, perjanjian kerja) serta satu unit komputer yang bersi data TKW," ujarnya.

Sejak Januari, ES telah memberangkatkan 60 TKW ke luar negeri. PT WJ yang beralamat di Raya Hankam Gg. Gantong Rt.05/05 Kelurahan Jatimumi Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi hendak memberangkatkan 21 calon TKW asal NTB dengan berkas tidak lengkap dan diduga palsu.

"Jika terbukti, kami akan kenakan pasal 2 dan atau pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun atau pasal 85 huruf C dan D Pasal 7 huruf C dan pasal 86 Huruf C pasal 7 huruf C UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman lima tahun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement