Rabu 25 Apr 2018 17:29 WIB

Azyumardi: Jangan Bahas Politik Kekuasaan di Rumah Ibadah

Harus ada sanksi bagi pihak yang mempolitisasi tempat ibadah.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Azyumardi Azra
Foto: dok Republika
Azyumardi Azra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Sejarah dan Peradaban Islam dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengimbau agar masjid tidak lagi dijadikan tempat untuk menyampaikan pesan bertujuan merebut politik kekuasaan. Sebenarnya, menurut Azyumardi, sudah ada larangan agar tidak menggunakan gedung-gedung pemerintah, gedung birokrasi dan rumah-rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik.

"Bahwa kantor pemerintahan, kantor birokrasi dan rumah ibadah itu tidak boleh digunakan untuk kampanye politik atau membicarakan politik kekuasaan yang menyerang, mendiskreditkan lawan politik tertentu dan membela kelompok sendiri. Itu tak boleh. Hanya boleh di tempat yang ditentukan oleh KPU," kata Azyumardi di Jakarta, Rabu (25/4).

Azyumardi menambahkan harus ada sanksi bagi pihak yang melanggar yaitu menggunakan fasilitas seperti kantor pemerintah dan rumah ibadah untuk menyampaikan pesan kampanye politik kekuasaan. Pria asal Sumatra Barat ini menyebut kantor pemerintah dan rumah ibadah boleh saja membicarakan urusan politik. Tapi, dalam konteks yang lebih tinggi yaitu penyampaian nilai-nilai kepemimpinan, berpolitik yang santun dan juga menyampaikan pesan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Kalau politik kekuasaan jangan. Apalagi menggunakan kitab suci yang maknanya sekenanya sendiri," ujar Azyumardi.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta pelaksanaan kampanye di rumah ibadah dapat dicegah. Menurut Menag, rumah ibadah, seperti masjid, gereja, wihara, ataupun tempat ibadah lain bukan tempat untuk mengampanyekan pasangan calon kepala daerah ataupun calon anggota legislatif Pemilu 2019. Jadi, kampanye di rumah ibadah harus dilarang.

"Berkampanye untuk pilih paslon ini, partai itu, atau caleg ini-itu di rumah ibadah harus dicegah," kata Lukman melalui akun Twitter pribadinya, Senin (23/4).

Namun, politikus senior Partai Persatuan Pembangunan itu menyebut rumah ibadah diperbolehkan untuk membicarakan politik yang substantif. Misalnya, dalam mendorong penegakan keadilan dan kejujuran, memenuhi hak dasar manusia, dan mencegah kemungkaran. Sebab, menurut Lukman, semua ajaran agama termasuk dalam ikhtiar memilih pemimpin harus diperjuangkan kapan pun di manapun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement