Rabu 25 Apr 2018 09:02 WIB

4 Kilogram Ganja Dikirim dari Lapas Kota Malang

Ganja yang dibawa merupakan pesanan dari Lapas Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
ganja / Ilustrasi
Foto: Republika/Dadang Kurnia
ganja / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang kembali menangkap tersangka narkotika, DY karena kedapatan memiliki ganja sebanyak empat kilogram. Kejadian penangkapan ini terjadi pada Kamis (19/4) pukul 11.30 WIB di depan Kantor Pos Kota Malang.

"Setelah pengembangan dari DY, ganja yang dibawanya ini ternyata merupakan pesanan dari Lapas Kota Malang," ujar Kapolres Malang, AKBP Asfuri saat ditemui wartawan di Kantor Polresta Malang, Selasa (24/4).

Saat mendapatkan informasi ini, kepolisian langsung menghubungi kepala lapas untuk menemukan pengirim ganja pada kurir DY. Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian pun mendapatkan tersangka NC yang terbukti sebagai pengirim ganja kepada DY. Menurut laporan, NC melakukan komunikasi melalui gawai untuk melakukan transaksi tersebut.

"Barang bukti kemudian dikirim ke kantor pos kepada DY dengan dibungkus kardus. Kardus itu diisikan ikan asin yang kemudian nantinya dikirim ke sejumlah titik Kota Malang. Jadi DY itu kurir dari NC," jelasnya.

Asfuri mengungkapkan, NC sebelumnya dipenjara karena mengalami kasus serupa, yakni narkoba. NC telah dihukum penjara lima tahun kurang empat bulan. Dengan adanya kasus terbarunya ini, hukumam NC jelas akan ditambah.

"Lalu apakah ini ada keterlibatan orang dalam di lapas atau tidaknya, masih kita didalami," tambahnya.

Dengan keterlibatan pada kasus ini, DY pun dituntut dakwaan pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. DY diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement