Rabu 25 Apr 2018 01:30 WIB

Dalam Penataan Tanah Abang, Ini yang Diperhatikan Sandiaga

Minggu ini visual pembangunan sky bridge tersebut dapat disosialisasikan ke publik

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Pedagang Pasar Tasik menggunakan mobil mereka untuk sarana berjualan di bahu Jalan Jati Bunder, Tanah Abang, Jakarta, Senin (9/4).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pedagang Pasar Tasik menggunakan mobil mereka untuk sarana berjualan di bahu Jalan Jati Bunder, Tanah Abang, Jakarta, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku, tindak lanjut laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait penataan Tanah Abang yang dikirimkan Pemprov telah diterima oleh pihak Ombudsman. Pemprov pun akan langsung berkoordinasi dengan Ombudsman dalam mengambil langkah selanjutnya.

"Suratnya cukup panjang dan kami sudah antarkan kemarin dan Alhamdulillah sudah diterima oleh pihak Ombudsman dan kami akan langsung berkoordinasi. Karena pasti akan ada pertanyaan lanjutan dan kita mengikuti laporan akhir pemeriksaan (LAHP) untuk menata Tanah Abang dengan lebih baik," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/4).

Sandi memastikan agar tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemprov tersosialisasi dengan baik bersama Ombudsman dan pihak terkait lainnya. Sebab, dalam mengambil keputusan terkait penataan Tanah Abang, harus memperhatikan aspek keselamatan dan aspek perekonomian masyarakat, khususnya menjelang masuknya bulan Ramadhan.

"Ini kita akan pastikan bahwa tersosialisasi dengan baik terutama kepada pihak-pihak Ombudsman, kepolisian, dan kita akan tindak lanjuti juga dengan pertemuan bersama Bapak Dirlantas yang baru, Pak Kombes Yusuf, kami lagi mengatur waktu," kata Sandi.

Sandi sendiri mengaku ingin dibukanya kembali Jalan Jatibaru setelah selesainya pembangunan sky bridge. Ia juga berharap minggu ini visual pembangunan sky bridge tersebut dapat disosialisasikan ke publik.

"Kami ingin sky bridge itu ada supaya nanti tidak terulang lagi bahwa dibuka terus akhirnya menimbulkan kesemrawutan dan nanti trotoarnya diokupasi lagi karena tidak ada lahan usaha. Tidak ada tempat untuk memuliakan pejalan kaki. Jadi itu yang kita harapkan," kata Sandi.

Seperti diketahui, pada 26 Maret lalu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengeluarkan 'peringatan' untuk Pemprov DKI agar segera melakukan langkah korektif atas kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mereka memberi waktu Pemprov 30 hari untuk menjalankannya.

"30 hari itu progresnya, 60 hari untuk mengembalikan fungsi jalan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu saat itu.

Dari hasil rangkaian pemeriksaan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Ombudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan malaadministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement