Selasa 24 Apr 2018 19:45 WIB

KPK Tegaskan Kasus KTP-El tidak Berhenti Hanya di Setnov

Jubir KPK memastikan KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tidak akan berhenti pada Setya Novanto (Setnov).  Febri memastikan, KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

"Kasus KTP-e seperti yang beberapa kali kami sampaikan tidak akan berhenti pada Setya Novanto apalagi sekarang kami sedang memproses tiga orang tersangka, ada satu anggota DPR dan dua pengusaha," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4).

Untuk diketahui dalam proses penyidikan kasus KTP-el, KPK masih memproses anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari serta dua pengusaha masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. "Kami tentu akan melihat peran pihak-pihak lain termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK," ujar Febri.

Pihaknya pun memastikan bahwa peran-peran dari pihak lain dalam kasus korupsi KTP-e tersebut akan ditelusuri lebih lanjut. "Tentu saya tidak bisa menyebut nama tetapi yang pasti peran-peran pihak lain akan kami telusuri masih ada cukup banyak pihak dalam kasus KTP-e ini, ada beberapa poin yang bisa kita lihat pertama pihak yang diduga bersama-bersama kemudian pihak yang diduga mendapatkan keuntungan aliran dana atau diperkaya," jelasnya.

Ia pun menyatakan bahwa pihak-pihak lain tersebut bisa saja berasal dari unsur politik, birokrasi maupun swasta. Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Yanto.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan," ungkap hakim Yanto.

Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK. Atas putusan itu, Setya Novanto dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

(Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov: Saya Pikir-Pikir Dahulu)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement