REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kejaksaan Negeri Bantul, DIY, belum menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa maupun lurah desa yang ada di kabupaten ini.
"Kalau terkait dana desa masih belum ada, masih minim, walaupun ada (dugaan) kita klarifikasi terus, kita carikan jalan keluarnya," kata Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana usai penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemkab Bantul bidang Bantuan Hukum, Selasa (24/4).
Hal itu dikatakan Kajari Bantul menanggapi pertanyaan apakah ada penyimpangan dana desa di Bantul menyusul adanya ratusan kepala desa se-Indonesia tersangkut persoalan hukum karena penyimpangan dana desa pada tahun 2017.
Menurut Kajari, belum adanya penyimpangan dana desa oleh perangkat desa di Bantul, karena institusi penegak hukum ini sudah intens melakukan pendampingan kepada desa termasuk melakukan evaluasi dalam pengelolaan dana desa.
"Kita terus melakukan pendampingan di bawah, evaluasi mereka, kami mendorong agar penyerapan anggaran jadi lebih tinggi. Dan saat ini memang sudah ada 44 desa se-Bantul yang melakukan MoU dengan kami," katanya.
Kajari juga mengatakan, kalaupun ada perkara yang menjerat perangkat desa di wilayah Bantul itu karena urusan lain dan bukan yang berkaitan dengan dana desa yang diberikan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.